Selasa, 02 Mei 2017

Manusia sebagai Subjek dan Objek dalam IPTEK

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada era modern sekarang ini manusia tidak bisa dipisahkan dari IPTEK karena kemajuan kehidupan manusia bergantung pada IPTEK. IPTEK memang memiliki banyak pengaruh positif, tetapi belakangan ini IPTEK justru lebih condong ke pengaruh negatifnya sehingga lebih merugikan disbanding menguntungkannya.

1.2 Rumusan masalah
     Bagaimana Manusia sebagai  Subjek dan Objek dalam IPTEK

1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan ini untuk memberikan penjelasan mengenai  Manusia sebagai  Subjek dan Objek dalam IPTEK

1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta wawasan kita mengenai Manusia sebagai subjek dan objek dalam IPTEK.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian 


A. Manusia

Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan. Secara biologis manusia dikatakan sebagai homo sapiens, artinya spesies mamalia yang memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi dibandingkan denganspesies lainnya, selain itu, dapat diartikan sebagai manusia berpikir.

B. IPTEK

IPTEK merupkan singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurut Ashley Montagu menyebutkan bahwa “Science is a systemized knowledge services form observation, study, and experimentation carried on under determine the nature of principles of what being studied”, atau dapat diartikan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang disusun dalam suatu system yang berasal dari pengamatan, studi dan pengalaman untuk menentukan hakikat dan prinsip hal yang sedang dipelajari. Sedangkan menurut Drs. H. Ali As’ad dalam buku Ta’limul Muta’allim menafsirkan ilmu sebagai : “Ilmu adalah suatu sifat yang kalau dimiliki oleh seorang maka menjadi jelaslah apa yang terlintas di dalam pengertiannya.”
Dan teknologi dapat didefinisikan sebagai ilmu terapan dari rekayasa yang diwujudkan dalam bentuk karya cipta manusia yang didasarkan pada prinsip ilmu pengetahuan. Menurut Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan menurut Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga masyarakat yang bersangkutan.

BAB III

PEMBAHASAN

v   Dampak Positif Manusia Sebagai Subjek Dan Objek IPTEK

1. Kedokteran

Dengan hasilnya manusia menciptakan alat-alat operasi mutakhir, bermacam-macam obat, penggunaan benda radioaktif untuk pengobatan dan mendiagnosis berbagai penyakit, sehingga penyakit dapat dengan segera disembuhkan.

2. Pertahanan dan keamanan

Manusia telah mampu menciptakan alat atau persenjataan yang sangat canggih, sehingga dapat mempertahankan keamanan wilayahnya dengan baik.
3. Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
o Teknik mutasi buatan dapat menghasilkan buah-buahan yang besar serta tidak berbiji.
o Teknologi pengolahan pascapanen seperti pengalengan ikan, dll.
o Budi daya hewan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan manusia.
o Mampu menciptakan alat pertanian yang maju seperti traktor, alat pemotong dan penanam, alat pengolah hasil pertanian, dan alat penyemprot hama.
o Produksi pupuk buatan dapat membantu menyuburkan tanah, demikian juga dengan produksi  pestisida dapat memungkinkan pemberantasan hama lebih berhasil.
o Teknik-teknik pemuliaan dapat meningkatkan produksi pangan.

4. Telekomunokasi

Manusia telah membuat televisi, radio, telepon yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan cepat dalam waktu yang singkat manusia dapat memperoleh informasi dari daerah yang sangat jauh, sehingga penggunaan waktu sangat efisien.

v Dampak Negatif Manusia Sebagai Subjek Dan Objek IPTEK

1.      Polusi

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila:


1.jumlahnya melebihi jumlah normal

2. berada pada waktu yang tidak tepat

3. berada pada tempat yang tidak tepat


2.      Efek Rumah Kaca

Efek rumah kaca, yang pertama kali diusulkan oleh Joseph Fourier pada 1824, merupakan proses pemanasan permukaan suatu benda langit (terutama planetatau satelit) yang disebabkan atmosfernya.

3.      Nuklir

Limbah radioaktif, seperti limbah-limbah lainnya adalah bahan yang tidak dimanfaatkan lagi dan karena bersifat radioaktif, limbah radioaktif tersebut mengandung potensi bahaya radiasi. Karena sifatnya itu, pengelolaan lim-bah radioaktif perlu diatur dan diawasi untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif tersebut dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan pihak lain. Berda-sarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan, limbah radioaktif diklasifikasikan menjadi limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.Untuk limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang oleh penghasil limbah dikumpulkan, dikelompokkan, atau diolah dan disimpan sementara sebelum dikirim kepada Badan Pelaksana untuk diproses selanjutnya. Karena limbah radioaktif tingkat tinggi mempunyai potensi bahaya radiasi yang tinggi, penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat tinggi dilakukan oleh penghasil limbah dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir, sedangkan penyimpanan lestarinya menjadi tanggung jawab Badan Pelaksana.Yang dimaksud dengan pengusahaan dalam undang-undang ini pada umumnya adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial. Di dalam pengusahaan ini selain Badan Usaha Milik Negara, pihak lain juga diberi kesempatan. Namun, untuk Badan Pelaksana pengertian wewenang pengusahaan ini adalah bersifat nonkomersial atau nonprofit.