BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada era modern
sekarang ini manusia tidak bisa dipisahkan dari IPTEK karena kemajuan kehidupan
manusia bergantung pada IPTEK. IPTEK memang memiliki banyak pengaruh positif, tetapi
belakangan ini IPTEK justru lebih condong ke pengaruh negatifnya sehingga lebih
merugikan disbanding menguntungkannya.
1.2 Rumusan masalah
Bagaimana
Manusia sebagai Subjek dan Objek dalam IPTEK
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan
ini untuk memberikan penjelasan mengenai Manusia sebagai Subjek
dan Objek dalam IPTEK
1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan
makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta wawasan kita mengenai
Manusia sebagai subjek dan objek dalam IPTEK.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian
A. Manusia
Manusia
adalah makhluk ciptaan tuhan. Secara biologis manusia dikatakan sebagai homo
sapiens, artinya spesies mamalia yang memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi
dibandingkan denganspesies lainnya, selain itu, dapat diartikan sebagai
manusia berpikir.
B. IPTEK
IPTEK merupkan singkatan dari Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi. Menurut Ashley Montagu menyebutkan bahwa “Science is a
systemized knowledge services form observation, study, and experimentation
carried on under determine the nature of principles of what being studied”,
atau dapat diartikan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang disusun dalam
suatu system yang berasal dari pengamatan, studi dan pengalaman untuk
menentukan hakikat dan prinsip hal yang sedang dipelajari. Sedangkan menurut
Drs. H. Ali As’ad dalam buku Ta’limul Muta’allim menafsirkan ilmu sebagai :
“Ilmu adalah suatu sifat yang kalau dimiliki oleh seorang maka menjadi jelaslah
apa yang terlintas di dalam pengertiannya.”
Dan teknologi dapat didefinisikan sebagai ilmu terapan dari
rekayasa yang diwujudkan dalam bentuk karya cipta manusia yang didasarkan pada
prinsip ilmu pengetahuan. Menurut Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah
seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam
waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan
menurut Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi
dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan
atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu
dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga
masyarakat yang bersangkutan.
BAB
III
PEMBAHASAN
v Dampak
Positif Manusia Sebagai Subjek Dan Objek IPTEK
1. Kedokteran
Dengan hasilnya
manusia menciptakan alat-alat operasi mutakhir, bermacam-macam obat, penggunaan
benda radioaktif untuk pengobatan dan mendiagnosis berbagai penyakit, sehingga
penyakit dapat dengan segera disembuhkan.
2. Pertahanan dan
keamanan
Manusia telah mampu
menciptakan alat atau persenjataan yang sangat canggih, sehingga dapat
mempertahankan keamanan wilayahnya dengan baik.
3. Pertanian,
Peternakan, dan Perikanan
o Teknik mutasi buatan dapat menghasilkan
buah-buahan yang besar serta tidak berbiji.
o Teknologi pengolahan pascapanen seperti
pengalengan ikan, dll.
o Budi daya hewan dapat meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan manusia.
o Mampu menciptakan alat pertanian yang maju
seperti traktor, alat pemotong dan penanam, alat pengolah hasil pertanian, dan
alat penyemprot hama.
o Produksi pupuk buatan dapat membantu
menyuburkan tanah, demikian juga dengan produksi pestisida dapat memungkinkan pemberantasan
hama lebih berhasil.
o Teknik-teknik pemuliaan dapat meningkatkan
produksi pangan.
4. Telekomunokasi
Manusia telah membuat
televisi, radio, telepon yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan cepat
dalam waktu yang singkat manusia dapat memperoleh informasi dari daerah yang
sangat jauh, sehingga penggunaan waktu sangat efisien.
v Dampak Negatif Manusia Sebagai Subjek Dan
Objek IPTEK
1. Polusi
Polusi atau pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang
dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut
polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup.
Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi
tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.
Suatu zat dapat
disebut polutan apabila:
1.jumlahnya melebihi jumlah normal
2. berada pada waktu yang tidak tepat
3. berada pada tempat yang tidak tepat
2. Efek Rumah Kaca
Efek rumah kaca, yang
pertama kali diusulkan oleh Joseph
Fourier pada 1824, merupakan proses pemanasan permukaan suatu
benda langit (terutama planetatau satelit) yang disebabkan atmosfernya.
3. Nuklir
Limbah radioaktif,
seperti limbah-limbah lainnya adalah bahan yang tidak dimanfaatkan lagi dan
karena bersifat radioaktif, limbah radioaktif tersebut mengandung potensi
bahaya radiasi. Karena sifatnya itu, pengelolaan lim-bah radioaktif perlu
diatur dan diawasi untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja,
anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif
tersebut dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja
sama dengan pihak lain. Berda-sarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan, limbah
radioaktif diklasifikasikan menjadi limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat
sedang, dan tingkat tinggi.Untuk limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat
sedang oleh penghasil limbah dikumpulkan, dikelompokkan, atau diolah dan
disimpan sementara sebelum dikirim kepada Badan Pelaksana untuk diproses
selanjutnya. Karena limbah radioaktif tingkat tinggi mempunyai potensi bahaya
radiasi yang tinggi, penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat tinggi
dilakukan oleh penghasil limbah dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa
operasi reaktor nuklir, sedangkan penyimpanan lestarinya menjadi tanggung jawab
Badan Pelaksana.Yang dimaksud dengan pengusahaan dalam undang-undang ini pada
umumnya adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial. Di dalam pengusahaan ini
selain Badan Usaha Milik Negara, pihak lain juga diberi kesempatan. Namun,
untuk Badan Pelaksana pengertian wewenang pengusahaan ini adalah bersifat
nonkomersial atau nonprofit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar